
JAKARTA — WartaGlobal.Id
24 Agustus 2026
Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan mengenai polemik rekening yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Namun, penjelasan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru: apa sebenarnya perbedaan antara rekening “diblokir” dan transaksi “ditunda” ketika pemilik rekening sama-sama tidak dapat menggunakan dananya secara normal?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan rekening AMPB bukan diblokir, melainkan transaksi pada rekening tersebut ditunda selama proses penyelidikan.
“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” demikian penjelasan Budi yang dikutip Suara.com, Senin (24/8/2026).
Polisi menyebut langkah tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Masa penundaan transaksi disebut paling lama lima hari kerja. Polisi juga menyatakan dana tetap berada di rekening dan tidak dilakukan penyitaan.
Secara hukum, penjelasan itu penting.
Namun secara publik, persoalannya tidak sesederhana permainan istilah.
Sebab, bagi pemilik rekening, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah surat polisi menggunakan kata “blokir”, “penundaan”, atau “pembatasan transaksi”.
Pertanyaan sederhananya:
Apakah pemilik rekening dapat menggunakan dananya atau tidak?
Jika tidak dapat melakukan transfer, menarik dana, atau menggunakan rekening sebagaimana biasanya, maka pembatasan tersebut tetap mempunyai dampak nyata terhadap akses pemilik atas uangnya, terlepas dari nomenklatur administratif yang digunakan.
Di sinilah publik membutuhkan transparansi, bukan sekadar retorika terminologi.
“Dana Tidak Disita”, Tetapi Tidak Bisa Digunakan
Polda Metro Jaya mengatakan dana tidak disita. Namun polisi juga mengakui adanya permohonan penundaan transaksi kepada bank.
Artinya, harus dibedakan secara terang:
kepemilikan dana tidak berpindah kepada negara, tetapi akses terhadap transaksi dapat dibatasi sementara.
Ini bukan persoalan kecil.
Apalagi rekening yang dipersoalkan disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Pemilik rekening, Supriyono alias Botok, sebelumnya mengaku baru mengetahui rekeningnya tidak dapat digunakan ketika hendak melakukan transfer kepada anaknya.
Maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang lebih konkret:
- Kapan tepatnya surat penundaan transaksi diterbitkan?
- Siapa yang mengajukan permohonan?
- Bank mana yang menerima surat tersebut?
- Transaksi apa saja yang ditunda?
- Apakah seluruh transaksi atau hanya transaksi tertentu?
- Berapa lama pembatasan diberlakukan?
- Apa indikator hukum yang menjadi dasar penundaan?
- Apakah setelah lima hari rekening otomatis kembali normal?
- Jika tidak, apa dasar hukum tindakan lanjutan?
Itulah pertanyaan jurnalistik yang jauh lebih penting daripada perdebatan soal istilah.
Bank Mandiri, PPATK, Polisi: Siapa Sebenarnya Memegang Bola?
Polemik ini sebelumnya berkembang setelah pemilik rekening mengaku rekeningnya tidak dapat digunakan. Situasi tersebut kemudian menyeret nama perbankan dan otoritas terkait dalam ruang klarifikasi.
Kini Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
Dalam perspektif akuntabilitas, justru di sinilah rantai kewenangan harus dibuka secara terang.
Siapa yang meminta? Bank melaksanakan apa? Polisi menyelidiki apa? PPATK berada pada posisi apa?
Jangan sampai publik hanya menerima potongan-potongan penjelasan yang saling lempar kewenangan.
Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial, khususnya untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Polisi juga menyatakan menggunakan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai salah satu dasar terkait aspek penghimpunan dana masyarakat.
Retorika Boleh, Tetapi Data Harus Terbuka
Polda Metro Jaya tentu berhak memberikan koreksi terhadap pemberitaan yang dianggap tidak tepat.
Tetapi koreksi yang sehat bukan berhenti pada:
“Bukan diblokir.”
Publik membutuhkan konstruksi informasi yang lengkap:
Apa yang dilakukan → berdasarkan pasal apa → atas permintaan siapa → kepada bank mana → terhadap transaksi apa → selama berapa lama → dan apa konsekuensi hukumnya.
Sebab, mengganti kata blokir menjadi penundaan transaksi tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai proporsionalitas, prosedur, dasar hukum, dan dampak terhadap pemilik rekening.
Dalam negara hukum, istilah memang penting.
Tetapi substansi tindakan jauh lebih penting.
Kalau akses transaksi dihentikan sementara, katakan secara terbuka: akses transaksi ditunda sementara berdasarkan Pasal 26 UU TPPU, selama maksimal lima hari kerja, dengan dana tetap menjadi milik nasabah dan tidak disita.
Selesai.
Tidak perlu membuat publik menebak-nebak.
Analogi Sederhana
Kalau seseorang dicegah menggunakan uangnya, lalu dikatakan:
“Bukan diblokir, hanya dibatasi.”
Masyarakat tentu akan bertanya:
Kalau uangnya tidak bisa digunakan, apa bedanya secara praktis bagi pemilik rekening?
Sama seperti orang yang dipaksa berhenti bernapas.
Bisa saja secara linguistik disebut:
“Bukan dicekik, hanya dilakukan pembatasan sirkulasi oksigen.”
Kalimatnya terdengar ilmiah.
Tetapi substansinya tetap sama:
orang tersebut kesulitan bernapas.
Begitu pula dalam perkara rekening.
Yang harus diuji bukan sekadar nama tindakan, melainkan dampak dan dasar kewenangannya.
WartaGlobal: Publik Tidak Membutuhkan “Oper Bola”
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk menguji kualitas komunikasi lembaga penegak hukum.
Ketika sebuah rekening bermasalah, jangan sampai bank menunjuk polisi, polisi menunjuk dasar hukum, PPATK disebut-sebut, sementara publik tetap tidak memperoleh gambaran utuh mengenai siapa melakukan apa.
Penegakan hukum membutuhkan ketegasan.
Komunikasi publik membutuhkan kejelasan.
Dan keduanya membutuhkan data yang dapat diverifikasi.
Polda Metro Jaya telah memberikan versi resminya: bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi; dana tidak disita; masa penundaan maksimal lima hari kerja.
Kini tinggal satu hal yang paling penting:
buka dasar tindakannya kepada publik secara transparan.
Sebab dalam negara hukum, kata-kata dapat diperbaiki, tetapi hak masyarakat tidak boleh dibuat kabur oleh permainan istilah.
Karya Jurnalis — WartaGlobal.Id
Riset & Fact-Finding Unit (FFU) WartaGlobal
Data • Verifikasi • Konfirmasi • Kepentingan Publik

.jpg)