Forkopimda Aceh Hadapi Bara Konflik: Enam Rekomendasi, Termasuk Kepastian Hukum Bendera Bintang Bulan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Forkopimda Aceh Hadapi Bara Konflik: Enam Rekomendasi, Termasuk Kepastian Hukum Bendera Bintang Bulan

Monday, August 17, 2026


Poto Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menggelar rapat pada Minggu, 16 Agustus 2026, di Kantor Gubernur Aceh.

ACEH — WartaGlobal.Id

Rangkaian peringatan Hari Damai Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026, tidak sepenuhnya berlangsung damai. Sejumlah insiden mencuat, mulai dari penurunan Bendera Merah Putih, pengibaran Bendera Bintang Bulan, hingga dugaan perusakan lambang negara di kawasan Pendopo Gubernur Aceh.

Situasi tersebut memaksa Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menggelar rapat pada Minggu, 16 Agustus 2026, di Kantor Gubernur Aceh. Rapat dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh, setelah sebelumnya mendapat arahan dari Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut rapat tersebut bukan sekadar meredam kericuhan, tetapi juga mencari akar persoalan dan merumuskan langkah penyelesaian.

Enam rekomendasi kemudian disepakati.

Pertama, seluruh pihak diminta menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif.

Kedua, masyarakat diminta menahan diri serta mencegah terulangnya aksi serupa dengan mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan.

Ketiga, komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat akan diperkuat.

Keempat, Pemerintah Aceh mendorong satu narasi komunikasi publik yang menenangkan dan menyejukkan.

Kelima, Forkopimda kembali menegaskan bahwa perdamaian Aceh merupakan fondasi bersama dalam membangun masa depan Aceh.

Namun rekomendasi keenam menjadi bagian yang paling krusial sekaligus sensitif.

Pemerintah Aceh bersama DPRA akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terkait persoalan Bendera Bintang Bulan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan simbol dan bendera belum sepenuhnya menemukan titik terang secara hukum. Pemerintah daerah memilih membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat agar tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.

Bukan Sekadar Persoalan Bendera

Peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh membuat persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar perbedaan simbol.

Di kawasan Masjid Raya Baiturrahman terjadi penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bendera Bintang Bulan. Sementara di Pendopo Gubernur Aceh dilaporkan terjadi penurunan Bendera Merah Putih, pengibaran Bendera Bintang Bulan, serta perusakan lambang negara Burung Garuda.

Di titik inilah negara menghadapi dilema: perdamaian harus dijaga, tetapi penghormatan terhadap simbol negara juga tidak boleh kehilangan kepastian hukum.

Pendekatan persuasif penting untuk mencegah eskalasi. Namun pendekatan persuasif tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Sebaliknya, penegakan hukum juga harus dilakukan secara terukur, profesional, dan tidak memperlebar luka sosial yang telah lama berusaha ditutup melalui perdamaian Aceh.

Bendera Bintang Bulan Menunggu Kepastian

Keputusan Forkopimda untuk berkonsultasi dengan Mendagri memperlihatkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan kejelasan mengenai posisi hukum Bendera Bintang Bulan.

Kepastian hukum menjadi penting agar masyarakat, aparat, dan pemerintah tidak berjalan dengan tafsir masing-masing.

Aceh membutuhkan aturan yang jelas: mana yang merupakan ekspresi identitas daerah, mana yang menjadi simbol perdamaian, dan mana yang masuk wilayah pelanggaran terhadap simbol negara.

Tanpa kepastian tersebut, isu bendera berpotensi terus menjadi pemantik konflik setiap kali momentum politik, sejarah, atau peringatan Hari Damai Aceh berlangsung.

Perdamaian Jangan Hanya Jadi Seremonial

Dua puluh satu tahun perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum memperkuat masa depan, bukan membuka kembali luka lama.

Karena itu, rekomendasi Forkopimda tidak boleh berhenti sebagai pernyataan normatif.

Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, komunikasi yang transparan, dan kepastian hukum.

Pemerintah Aceh, DPRA, aparat keamanan, ulama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan konflik tidak kembali menemukan ruang.

Aceh tidak membutuhkan bara baru. Aceh membutuhkan kepastian, keadilan, dan keberanian semua pihak untuk menjaga perdamaian tanpa mengorbankan hukum.

Jika persoalan Bendera Bintang Bulan memang masih membutuhkan kepastian hukum, maka konsultasi dengan pemerintah pusat harus menghasilkan jawaban yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sebab perdamaian tanpa kepastian hukum mudah menjadi sekadar slogan. Sebaliknya, hukum tanpa sensitivitas terhadap sejarah Aceh juga berisiko memperlebar jarak antara negara dan masyarakat.

Kini bola berada di tangan pemerintah: meredam konflik hari ini sekaligus menyelesaikan akar persoalan agar kericuhan serupa tidak kembali berulang.

Memuat konten...