
Rektor Unsoed Prof Dr Akhmad Sodiq ditetapkan tersangka oleh KPK dan langsung ditahan, Sabtu (22/8/2026). (Istimewa)
JAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pada Jumat (21/8/2026).
Para tersangka adalah Rektor Unsoed Prof Dr Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Dr Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Kemudian 3 orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/26) malam.
Sebelumnya, rektor dan wakil rektor III Unsoed terjaring OTT KPK pada Kamis (20/8/26). Pada OTT ini, KPK total menangkap 14 orang.
Dua orang ditangkap di Jakarta (termasuk rektor) dan 12 orang diamankan di Purwokerto, Jawa Tengah.
Setelah pemeriksaan awal, 9 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif.
Selanjutnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Ke-6 tersangka langsung ditahan untuk 20 hari, sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi Kasus
Ahmad Taufik menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan ini berawal dari proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Menurutnya, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya (gratifikasi).
Akibatnya, biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi), sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru.
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster.
Klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.
Permintaan itu melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto serta diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” kata Ahmad Taufik.
Dijelaskan, permintaan itu dipenuhi oleh orangtua calon mahasiswa baru.
Namun, setelah uang itu diberikan kepada perantara (Dian dan Adhi), calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.
Karena anaknya tidak lulus, pihak orangtua meminta pengembalian penuh uang kepada Dian dan Adhi. Namun, Dian dan Adhi sudah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.
Untuk mengembalikan uang Rp 650 juta itu, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo melalui Dian, Adhi, dan Mulyono selaku pihak swasta, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed.
Klaster kedua, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Rektor Unsoed memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’.
Atas perintah itu, Mulyono atas sepengetahuan rektor, diduga melakukan penerimaan lainnya (gratifikasi) berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta dari penerimaan maba.
Ahmad Taufik menjelaskan, rektor juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
"Dalam hal ini, MYN (Mulyono) diduga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (rektor),” tuturnya.
Klaster Ketiga, selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru (maba) di Unsoed.
Eko Sumanto atas sepengetahuan rektor melakukan ‘tawar menawar "mahar" dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Setelah sepakat mengenai "mahar" itu, Eko Sumanto menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru yang totalnya mencapai Rp 1,12 miliar.
Pada operasi senyap ini, tim penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta. (Tim)

.jpg)