
PALU — WartaGlobal.Id | FFU (Fact-Finding Unit)
Sulawesi Tengah sedang menghadapi pertanyaan serius tentang keadilan fiskal di tengah ambisi besar pemerintah membangun hilirisasi nikel.
Di satu sisi, Morowali dan Morowali Utara menjadi pusat industri pengolahan nikel berskala raksasa. Kawasan industri, smelter dan fasilitas pemurnian berdiri di dua wilayah tersebut. Di sisi lain, Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 tidak menetapkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah.
Di sinilah persoalannya menjadi tajam:
Bagaimana mungkin wilayah yang secara nyata menjadi lokasi pengolahan nikel justru tidak masuk kategori daerah pengolah dalam sebuah keputusan yang menentukan basis penghitungan DBH?
Ada aturan 8 persen yang menjadi titik krusial
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa DBH SDA mineral dan batubara yang bersumber dari iuran produksi dan berasal dari wilayah darat atau laut sampai 4 mil, sebesar 80 persen menjadi bagian daerah.
Dari porsi tersebut, pembagiannya mencakup 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung, 12 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi, dan 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah.
Artinya, status “daerah pengolah” bukan sekadar label administratif.
Ia mempunyai konsekuensi fiskal.
Dan karena itu, ketika Morowali dan Morowali Utara tidak masuk daftar pengolah, pertanyaan tentang siapa yang menerima porsi DBH pengolahan menjadi sah untuk diajukan.
Fakta lapangan justru menunjukkan sebaliknya
Morowali telah lama menjadi salah satu pusat utama industri nikel Indonesia. Pemerintah sendiri memasukkan proyek industri stainless steel slab berbasis nikel di Kawasan Industri Morowali sebagai salah satu proyek hilirisasi prioritas dengan nilai investasi sekitar Rp38,4 triliun dan proyeksi penyerapan 12.000 tenaga kerja.
Kementerian ESDM juga mencatat bahwa pengolahan nikel domestik telah mencapai capaian tinggi pada 2025. Dalam laporan kinerja Ditjen Minerba, rasio material nikel yang diproses di dalam negeri tercatat 100 persen terhadap material yang diproduksi dalam indikator tersebut. Namun ESDM sekaligus mengakui masih terdapat tantangan terkait ekspansi fasilitas smelter, pasokan bahan baku, lingkungan, tata ruang dan tenaga kerja terampil.
Jadi, problemnya bukan apakah hilirisasi nikel itu ada.
Problemnya adalah bagaimana aktivitas hilirisasi tersebut diterjemahkan ke dalam formula fiskal daerah.
Kepmen 157/2026 membuka ruang pertanyaan
M. Ridha Saleh, Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, mempertanyakan mengapa Morowali dan Morowali Utara hanya ditempatkan sebagai daerah penghasil.
Menurutnya, fasilitas pengolahan seperti IMIP, PT BTIG dan PT GNI menunjukkan aktivitas pengolahan nikel nyata di kedua wilayah tersebut. Ia juga menyoroti dictum Kepmen 157/2026 yang menggunakan kapasitas output fasilitas pengolahan terintegrasi pada 2025 sebagai salah satu dasar penetapan daerah pengolah.
Lebih jauh, Ridha menduga persoalan dapat berkaitan dengan perbedaan rezim perizinan. Sebagian fasilitas industri di kawasan tersebut disebut menggunakan Izin Usaha Industri (IUI), bukan IUP terintegrasi yang menjadi basis tertentu dalam data sektor ESDM. Jika benar, ini justru memperlihatkan persoalan yang lebih besar: formula fiskal bisa tertinggal dari kenyataan hilirisasi yang dibangun negara sendiri.
Bukan sekadar soal uang, tetapi soal keadilan
Daerah penghasil menanggung konsekuensi pertambangan.
Daerah tempat smelter berdiri menanggung konsekuensi industri pengolahan.
Mulai dari kebutuhan infrastruktur, lalu lintas kendaraan berat, tekanan terhadap pelayanan publik, kebutuhan tenaga kerja, tata ruang, sampai potensi persoalan lingkungan.
Karena itu, argumentasi bahwa wilayah pengolah harus mendapatkan kompensasi fiskal bukan tanpa dasar. Bahkan desain DBH dalam UU HKPD memang menyediakan porsi 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah.
Masalahnya muncul ketika satu kabupaten menjadi daerah penghasil sekaligus lokasi pengolahan, tetapi desain administratif justru membuat salah satu fungsi tersebut tidak tercermin dalam penetapan.
FFU: Jangan buru-buru menyebut “kehilangan triliunan”
Di sinilah WartaGlobal FFU menempatkan persoalan secara terukur.
Pernyataan bahwa Sulawesi Tengah atau Morowali pasti kehilangan triliunan rupiah belum boleh dianggap sebagai fakta final sebelum Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan membuka:
- data PNBP mineral dan batubara yang menjadi basis DBH 2026;
- nilai iuran produksi/royalti yang berasal dari wilayah terkait;
- formula perhitungan DBH yang digunakan;
- daftar lengkap daerah pengolah dalam Kepmen 157/2026;
- dasar teknis mengapa Morowali dan Morowali Utara tidak masuk kategori pengolah;
- perusahaan/fasilitas pengolahan mana yang menjadi basis data kapasitas output 2025;
- simulasi berapa nilai DBH yang diterima masing-masing daerah apabila Morowali dan Morowali Utara ditetapkan sebagai daerah pengolah.
PMK Nomor 67 Tahun 2024 menegaskan bahwa dalam penghitungan alokasi DBH SDA, kementerian teknis menyampaikan data dasar, termasuk realisasi PNBP SDA mineral dan batubara untuk setiap daerah penghasil.
Dengan kata lain, formula dan data dasarnya seharusnya dapat diaudit secara administratif dan fiskal.
Pertanyaan paling penting justru sederhana
Jika Morowali memiliki smelter, kawasan industri dan aktivitas pengolahan nikel dalam skala besar, atas dasar apa Morowali tidak dikategorikan sebagai daerah pengolah?
Jika persoalannya adalah IUI versus IUP terintegrasi, apakah sistem DBH harus mengikuti realitas kegiatan ekonomi atau semata-mata mengikuti konstruksi perizinan?
Dan jika pemerintah memang khawatir terjadi double dipping karena satu wilayah merupakan penghasil sekaligus pengolah, mengapa UU HKPD tetap menyediakan porsi DBH bagi daerah pengolah? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka, bukan sekadar melalui pernyataan normatif.
KESIMPULAN FFU WARTAGLOBAL
Hilirisasi tidak boleh berhenti pada pembangunan cerobong smelter.
Hilirisasi harus sampai pada hilirisasi manfaat.
Kalau nikel diambil dari tanah Morowali, diolah di Morowali, infrastrukturnya dibebani Morowali, sementara dampak sosial dan lingkungannya juga ditanggung masyarakat Morowali, maka negara wajib menjelaskan secara transparan mengapa status fiskalnya tidak mencerminkan kenyataan tersebut.
Ini bukan tuntutan agar daerah mendapatkan “jatah” semata.
Ini soal keadilan fiskal, transparansi data dan konsistensi kebijakan negara.
Jangan sampai Indonesia bangga dengan hilirisasi, tetapi daerah yang menjadi jantung hilirisasi justru hanya kebagian debu, kemacetan, tekanan lingkungan—sementara nilai tambah dan pembagian fiskalnya ditentukan dari meja yang jauh dari lokasi smelter.
FFU WartaGlobal.Id menilai Kepmen ESDM 157/2026 layak dibuka untuk audit publik: dasar data, metodologi, kriteria daerah pengolah, serta simulasi dampak DBH harus dijelaskan pemerintah secara terang.
Sebab dalam negara yang mengaku membangun hilirisasi, keadilan tidak boleh berhenti di mulut tambang. Ia harus sampai ke daerah tempat nilai tambah itu benar-benar diciptakan.
Pertanyaan publik:
Apakah Morowali dan Morowali Utara seharusnya mendapatkan porsi DBH sebagai daerah pengolah karena faktanya menjadi pusat smelter nikel nasional?

.jpg)