TERANCAM GAGAL RAIH GELAR MAGISTER, PENERIMA BEASISWA SULBAR DESAK GUBERNUR TURUN TANGAN - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

TERANCAM GAGAL RAIH GELAR MAGISTER, PENERIMA BEASISWA SULBAR DESAK GUBERNUR TURUN TANGAN

Wednesday, August 19, 2026


Poto AI UKT Mengancam Mahasiswa  Belum Cair

MAJENE — Janji beasiswa pendidikan kembali diuji oleh persoalan klasik: uang belum cair ketika kampus sudah menagih.

Sejumlah penerima Beasiswa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengaku berada dalam tekanan setelah dana yang diharapkan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) belum kunjung diterima. Salah seorang mahasiswa program magister di UIN Alauddin Makassar menyebut batas pembayaran yang sebelumnya berakhir 15 Agustus 2026 telah diperpanjang hingga 20 Agustus 2026.

Perpanjangan waktu itu kini menjadi garis terakhir.

Jika pembayaran tidak segera diselesaikan, mahasiswa khawatir status akademiknya terganggu dan target menyelesaikan pendidikan magister tahun ini ikut terancam.

Ironisnya, persoalan ini bukan sekadar soal mahasiswa belum memiliki uang. Mereka justru menunggu realisasi bantuan pemerintah yang secara kebijakan memang diperuntukkan untuk menopang pendidikan.

BEASISWA ADA DI ATURAN, TAPI MAHASISWA MENUNGGU REALISASI

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah memiliki payung hukum mengenai pemberian beasiswa. Pergub Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Beasiswa tercatat dalam basis data JDIH Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Artinya, persoalan beasiswa bukan lagi sekadar wacana politik atau janji kampanye. Ada kebijakan pemerintah yang harus diterjemahkan menjadi pelayanan dan realisasi anggaran yang dapat dirasakan penerima.

Namun, ketika mahasiswa sudah berada di depan tenggat pembayaran UKT, pertanyaan publik menjadi sederhana:

Di mana uang beasiswanya?

Dan jika memang proses pencairan masih berjalan, apa penyebab keterlambatannya, siapa yang bertanggung jawab, serta kapan tepatnya dana tersebut diterima mahasiswa?

Pemerintah daerah perlu menjawabnya secara terbuka.

UIN ALAUDDIN SENDIRI MENETAPKAN BATAS PEMBAYARAN

Persoalan ini juga bukan tanpa konteks akademik. UIN Alauddin Makassar secara resmi memiliki mekanisme pembayaran UKT dan pada 2026 telah menerbitkan pedoman mengenai penentuan biaya pendidikan/UKT.

Untuk penerimaan periode ganjil 2026/2027, laman resmi admisi UIN Alauddin mencantumkan 6–20 Agustus 2026 sebagai periode pendaftaran ulang dan pembayaran bagi jalur yang diumumkan tersebut.

Dengan demikian, tanggal 20 Agustus 2026 bukan angka yang muncul tanpa konteks. Itu merupakan tenggat yang sangat dekat dengan posisi mahasiswa saat ini.

Bagi penerima beasiswa, masalahnya menjadi pelik: kampus memiliki jadwal pembayaran, sementara mahasiswa bergantung pada pencairan dana pemerintah.

GUBERNUR JANGAN HANYA HADIR DI SEREMONI

Penerima beasiswa bukan meminta belas kasihan.

Mereka meminta kepastian hak pendidikan.

Karena itu, Gubernur Sulawesi Barat perlu turun tangan memastikan seluruh rantai administrasi pencairan berjalan cepat dan transparan.

Jika masalahnya berada di Dinas Pendidikan, jelaskan.

Jika persoalannya berada di proses verifikasi, buka informasinya.

Jika anggaran sudah tersedia tetapi belum dapat dicairkan, pemerintah wajib menjelaskan hambatannya.

Dan jika memang terjadi kesalahan administrasi, jangan mahasiswa yang dijadikan korban.

Jangan sampai pemerintah mengumumkan beasiswa dengan penuh kebanggaan, tetapi ketika mahasiswa harus membayar UKT justru disuruh menunggu tanpa kepastian.

PUBLIK BERHAK TAHU

Ada beberapa pertanyaan yang layak dijawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat:

  1. Berapa total anggaran beasiswa pendidikan 2026?
  2. Berapa jumlah penerima?
  3. Berapa penerima yang sudah menerima pencairan?
  4. Berapa yang masih menunggu?
  5. Berapa nilai anggaran yang sudah dicairkan?
  6. Apa kendala pencairan bagi mahasiswa magister?
  7. Kapan seluruh penerima memperoleh dana?
  8. Apakah Pemprov Sulbar telah berkomunikasi resmi dengan kampus untuk mencegah mahasiswa terkena sanksi akademik akibat keterlambatan pembayaran?

Pertanyaan tersebut penting karena beasiswa menggunakan sumber daya publik. Transparansi bukan pilihan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

JANGAN BIARKAN UKT MENJADI TEMBOK MENUJU GELAR

Seorang mahasiswa yang telah menempuh pendidikan hingga jenjang magister tentu telah menginvestasikan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.

Ketika tinggal menyelesaikan tahap akhir pendidikan, jangan sampai persoalan administrasi pencairan beasiswa justru menjadi tembok terakhir yang menghalangi mereka memperoleh gelar.

Pemerintah tidak cukup mengatakan "beasiswa ada".

Ukuran keberhasilan kebijakan adalah ketika mahasiswa menerima haknya tepat waktu dan dapat menyelesaikan pendidikannya tanpa menjadi korban birokrasi.

Karena itu, penerima beasiswa mendesak Gubernur Sulawesi Barat turun tangan sekarang, sebelum tenggat 20 Agustus 2026 berubah menjadi persoalan akademik yang lebih besar.

Beasiswa adalah janji negara untuk membuka jalan pendidikan—bukan janji yang membuat mahasiswa berdiri di depan pintu kampus sambil menunggu uang yang tak kunjung datang.*Netti 

WartaGlobal.Id — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan.

Memuat konten...