Overstay 93 Hari, WN Nigeria Dideportasi dari Bali Imigrasi Ngurah Rai Tegaskan: Tak Punya Uang Bukan Alasan Mengabaikan Izin Tinggal - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Overstay 93 Hari, WN Nigeria Dideportasi dari Bali Imigrasi Ngurah Rai Tegaskan: Tak Punya Uang Bukan Alasan Mengabaikan Izin Tinggal

Thursday, August 20, 2026


PotoIO akhirnya dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai 

BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Nigeria berinisial IO yang terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia tanpa izin selama 93 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir.

IO sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 17 November 2025 menggunakan Visa Kunjungan. Ia mengaku datang ke Indonesia untuk menjalani kegiatan sesuai izin tinggal sekaligus mencari peluang pekerjaan.

Namun, izin tinggal IO hanya berlaku hingga 15 Mei 2026. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, ia tidak melakukan perpanjangan izin dan juga tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Selama berada di Bali, IO diketahui berpindah-pindah tempat tinggal di kawasan Canggu. Kepada petugas, ia mengaku melakukan aktivitas wisata seperti mengunjungi pantai dan kafe serta mencari teman.

Alasan yang disampaikan IO kepada petugas juga menjadi catatan penting. Ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan pulang ke Nigeria.

Namun alasan tersebut tidak menghapus kewajiban hukum seorang warga negara asing untuk mematuhi izin tinggal.

Keberadaan IO kemudian dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, IO diamankan oleh Polsek Kuta dan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Setelah pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO.

Tak berhenti pada deportasi, IO juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa izin tinggal bukan sekadar formalitas administratif yang dapat diabaikan.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia.”

Menurut Novyandri, ketika izin tinggal berakhir, warga negara asing wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau mengurus perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan garis kebijakan Imigrasi Ngurah Rai: persoalan finansial tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum keimigrasian Indonesia.

IO akhirnya dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Bali Bukan Wilayah Bebas Aturan

Kasus IO kembali mengingatkan bahwa status Bali sebagai destinasi wisata internasional tidak berarti wilayah ini menjadi ruang bebas bagi warga negara asing untuk mengabaikan aturan.

Wisatawan maupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia tetap memiliki kewajiban hukum, termasuk memastikan izin tinggalnya masih berlaku.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Langkah tersebut penting, bukan semata-mata untuk mengejar angka deportasi, tetapi untuk memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib dan memiliki kepastian hukum.

Pesannya sederhana dan tegas:

Datang ke Indonesia dengan izin, tinggal sesuai izin, dan keluar sebelum izin berakhir.

Ketika batas waktu sudah lewat, alasan apa pun tidak otomatis menghapus pelanggaran.

WartaGlobal.Id — Hukum keimigrasian bukan pilihan. Ia adalah kewajiban bagi setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

20 Agustus 2026

Memuat konten...