Pencabulan, Pelecehan, dan Pemerkosaan: Tiga Istilah yang Sering Tertukar, Padahal Berbeda Secara Hukum - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Pencabulan, Pelecehan, dan Pemerkosaan: Tiga Istilah yang Sering Tertukar, Padahal Berbeda Secara Hukum

Thursday, August 20, 2026


Poto AI

Jakarta — WartaGlobal.Id

Masyarakat sering menggunakan istilah pelecehan seksual, pencabulan, dan pemerkosaan seolah-olah memiliki arti yang sama. Padahal, dalam perspektif hukum pidana Indonesia, ketiganya tidak boleh disamakan begitu saja.

Perbedaan istilah menjadi penting karena sebuah peristiwa seksual harus dilihat dari perbuatan yang dilakukan, ada atau tidaknya persetujuan, bentuk kekerasan atau ancaman, kondisi korban, usia korban, serta unsur pidana yang terpenuhi.

Apalagi sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah menyebut pemberlakuan KUHP baru sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.

1. Pelecehan seksual: tidak selalu berupa persetubuhan

Pelecehan seksual merupakan perilaku seksual yang tidak dikehendaki korban. Bentuknya dapat berupa tindakan verbal, nonfisik, maupun fisik, termasuk dalam ruang digital.

Karena itu, pelecehan seksual tidak identik dengan pemerkosaan.

Contohnya dapat berupa komentar seksual yang merendahkan, gestur seksual, memperlihatkan materi seksual kepada seseorang tanpa persetujuan, atau menyentuh tubuh seseorang secara seksual tanpa persetujuan—tergantung fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara khusus mengenal pelecehan seksual nonfisik dan pelecehan seksual fisik sebagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Ini penting: tidak semua pelecehan harus menunggu adanya hubungan seksual atau persetubuhan untuk dapat menjadi persoalan pidana.

2. Pencabulan: istilah hukum yang tidak boleh digunakan sembarangan

Istilah pencabulan banyak digunakan masyarakat dan media ketika menggambarkan tindakan seksual yang melanggar kesusilaan.

Namun wartawan harus berhati-hati.

Dalam pemberitaan, kata "pencabulan" sebaiknya tidak otomatis ditempelkan kepada seseorang hanya karena terdapat tuduhan menyentuh tubuh atau melakukan tindakan seksual. Unsur pidananya harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta perkara.

Data CATAHU Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa dalam pendokumentasian kekerasan seksual, kategori perbuatan cabul, perkosaan, pelecehan seksual fisik dan nonfisik memang dicatat sebagai kategori yang berbeda.

Sebagai contoh, CATAHU 2024 mencatat 591 kasus pelecehan seksual fisik, 207 pelecehan seksual nonfisik, 315 perkosaan, dan 73 perbuatan cabul dalam data yang dihimpun.

Artinya, secara statistik saja sudah terlihat bahwa pelecehan, pencabulan dan perkosaan bukan satu kategori yang dapat dicampuradukkan.

3. Pemerkosaan: persoalannya jauh lebih serius

Pemerkosaan merupakan tindak pidana seksual yang memiliki unsur khusus dan harus dibuktikan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Secara sederhana, masyarakat dapat memahami pemerkosaan sebagai pemaksaan hubungan seksual/persetubuhan terhadap seseorang tanpa persetujuan yang sah, tetapi dalam proses hukum definisi tersebut tidak cukup untuk menentukan seseorang bersalah.

Penyidik, jaksa dan hakim harus melihat seluruh unsur tindak pidana, alat bukti, keadaan korban, tindakan pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap waktu terjadinya peristiwa.

Karena itu, tidak semua kekerasan seksual adalah perkosaan, tetapi perkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat serius.

Bukan soal "korban melawan atau tidak"

Salah satu kesalahpahaman terbesar masyarakat adalah anggapan:

"Kalau korban tidak berteriak atau melawan, berarti bukan pemerkosaan."

Anggapan tersebut berbahaya.

Respons korban terhadap kekerasan seksual dapat sangat beragam. Ada korban yang melawan, berteriak atau melarikan diri. Ada pula yang mengalami ketakutan, kebingungan atau respons diam.

Karena itu, penilaian hukum tidak boleh hanya didasarkan pada pertanyaan apakah korban berteriak atau melakukan perlawanan fisik.

Yang harus diperiksa adalah keseluruhan peristiwa dan unsur pidananya.

Mengapa masyarakat sering keliru?

Salah satu penyebabnya adalah bahasa sehari-hari.

Dalam percakapan masyarakat, kata cabuli, lecehkan, dan perkosa sering digunakan sebagai sinonim untuk menggambarkan tindakan seksual yang dianggap salah.

Padahal hukum membutuhkan ketepatan unsur.

Kesalahan istilah bahkan dapat menghasilkan pemberitaan yang tidak akurat dan berpotensi merugikan korban maupun orang yang dituduh.

Bagi jurnalis, perbedaan ini sangat penting.

"Diduga melakukan pelecehan seksual" tidak sama dengan "diduga melakukan pemerkosaan".

Keduanya membawa konsekuensi hukum dan persepsi publik yang berbeda.

Data menunjukkan persoalannya bukan kecil

Komnas Perempuan dalam CATAHU 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 3.682 kasus yang diadukan langsung kepada Komnas Perempuan, kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan, yaitu 37,51 persen.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan karena kekerasan terhadap perempuan masih menghadapi persoalan ketakutan, stigma, ketimpangan relasi kuasa dan hambatan dalam mengakses keadilan. Fenomena ini dikenal sebagai gunung es: kasus yang terlihat belum tentu mencerminkan keseluruhan kejadian.

Pada ruang digital, persoalannya semakin kompleks. Komnas Perempuan mencatat 1.091 kasus kekerasan berbasis gender online pada 2025, dan 977 di antaranya atau sekitar 90 persen merupakan KBGO seksual.

Tabel sederhana agar masyarakat tidak keliru

Istilah Gambaran sederhana Apakah otomatis perkosaan?
Pelecehan seksual Perilaku seksual yang tidak dikehendaki, dapat berupa nonfisik maupun fisik Tidak
Pencabulan/perbuatan cabul Perbuatan seksual yang memenuhi unsur pidana kesusilaan/kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku Tidak otomatis
Pemerkosaan Tindak pidana seksual dengan unsur-unsur khusus sebagaimana diatur hukum pidana Ya, merupakan kategori tersendiri

Catatan penting untuk media

Dalam pemberitaan perkara seksual, jangan mengadili sebelum pengadilan.

Gunakan istilah:

"diduga" ketika masih berupa dugaan;

"tersangka" setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka;

"terdakwa" ketika perkara telah masuk persidangan;

dan "terpidana" setelah terdapat putusan berkekuatan hukum sesuai konteks pemberitaan.

Media juga harus menjaga identitas korban, terutama anak, serta menghindari judul yang mengeksploitasi tubuh, pakaian, kehidupan pribadi atau masa lalu korban.

Sebab dalam perkara kekerasan seksual, pertanyaan terpenting bukan:

"Korban memakai apa?"

melainkan:

"Apa yang dilakukan pelaku, bagaimana peristiwa itu terjadi, apakah terdapat persetujuan, dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi?"

Kesimpulan

Pelecehan seksual bukan sinonim pencabulan. Pencabulan bukan otomatis pemerkosaan. Dan pemerkosaan tidak boleh digunakan sebagai label hanya berdasarkan persepsi masyarakat.

Ketiganya harus dibedakan berdasarkan fakta, unsur pidana, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah meningkatnya laporan kekerasan seksual, ketepatan istilah bukan sekadar persoalan bahasa. Salah menyebut kategori dapat mengaburkan fakta, merugikan korban, bahkan berpotensi menjadi bentuk penghakiman terhadap orang yang belum terbukti bersalah.


Sumber riset: UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Komnas Perempuan CATAHU 2024 dan CATAHU 2025; Komisi Yudisial RI.

Memuat konten...