TAK ADA YANG DI ATAS HUKUM:  MILIARDER EVERGRANDE DIJATUHI PENJARA SEUMUR HIDUP - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

TAK ADA YANG DI ATAS HUKUM:  MILIARDER EVERGRANDE DIJATUHI PENJARA SEUMUR HIDUP

Friday, August 21, 2026


PotoKETIKA HUKUM MENYENTUH ORANG TERKAYA: Xu Jiayin Kehilangan Harta dan Kebebasan

Shenzhen, China — WartaGlobal.Id

@KETIKA HUKUM MENYENTUH ORANG TERKAYA: Xu Jiayin Kehilangan Harta dan Kebebasan

Kekayaan ternyata bukan tiket untuk keluar dari jerat hukum.

Xu Jiayin—dikenal pula sebagai Hui Ka Yan, pendiri sekaligus mantan pengendali raksasa properti China Evergrande—pernah berada di puncak daftar orang terkaya Asia. Kekayaannya pernah mencapai sekitar US$45,3 miliar pada 2017. Namun pada 20 Agustus 2026, pengadilan di Shenzhen menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepadanya.

Putusan tingkat pertama itu tidak berhenti pada hukuman badan. Pengadilan juga mencabut hak politik Xu seumur hidup dan menyita seluruh harta pribadinya. Pengadilan memerintahkan hasil kejahatan terus ditagih dan kekurangan yang belum tertutup harus dikembalikan.

Bukan satu kesalahan

Pengadilan Shenzhen menyatakan bahwa sepanjang 2016–2021, Evergrande, Evergrande Real Estate, dan Xu terlibat dalam praktik kejahatan finansial berskala besar, antara lain memalsukan kondisi keuangan dengan menggelembungkan aset dan menyembunyikan kewajiban.

Perkara tersebut mencakup penghimpunan dana publik secara ilegal, penipuan penghimpunan dana, penerbitan surat berharga secara curang, pengungkapan informasi penting secara ilegal, penyalahgunaan dana, hingga perkara suap dan pelanggaran terkait pemberian kredit.

Perusahaan yang pernah menjadi simbol kejayaan sektor properti China itu pun ikut dihukum. Evergrande Group didenda 8,82 miliar yuan, sedangkan Evergrande Real Estate didenda 7 miliar yuan. Totalnya mencapai 15,82 miliar yuan atau sekitar US$2,35 miliar.

Kasus ini juga tidak berhenti pada satu orang. Sebanyak 56 orang terkait Evergrande turut menerima hukuman dalam perkara-perkara terkait, dengan vonis mulai dari sekitar dua tahun hingga 18 tahun penjara.

Kekayaan tidak boleh menjadi kekebalan

Evergrande sebelumnya telah menjadi salah satu simbol ledakan properti China. Namun perusahaan tersebut akhirnya runtuh di tengah beban kewajiban yang mencapai lebih dari US$300 miliar, mengguncang sektor properti dan pasar keuangan China.

Di sinilah perkara Xu Jiayin memiliki pesan yang lebih besar daripada sekadar jatuhnya seorang miliarder.

Hukum diuji bukan ketika berhadapan dengan orang kecil. Hukum justru diuji ketika harus berhadapan dengan orang yang memiliki uang, jaringan, kekuasaan dan akses.

Negara hukum tidak boleh mengenal kasta.

Pengusaha miskin dan konglomerat harus berhadapan dengan standar hukum yang sama. Pejabat rendahan dan pejabat tinggi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ukuran yang sama.

Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Perbandingan dengan Indonesia tentu tidak boleh dilakukan secara serampangan. Sistem hukum, politik, kelembagaan, dan mekanisme peradilan China berbeda dengan Indonesia.

Namun kasus Evergrande menghadirkan sebuah pertanyaan yang relevan bagi Indonesia:

Apakah kekayaan dan kedekatan dengan kekuasaan pernah membuat seseorang merasa terlalu besar untuk disentuh hukum?

Pertanyaan itu penting karena pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan menangkap pelaku. Ia menyangkut kemampuan negara memastikan bahwa uang, jabatan, koneksi dan status sosial tidak dapat membeli impunitas.

Hukum antikorupsi kehilangan makna apabila hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki akses, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal dan kekuasaan.

Karena itu, ukuran keberhasilan negara hukum bukan berapa banyak orang miskin yang dipenjara.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah:

Beranikah hukum menyentuh mereka yang paling kaya, paling berkuasa dan paling memiliki jaringan?

Xu Jiayin hari ini menjadi contoh bahwa status miliarder tidak otomatis menjadi tameng.

Dari kasus Evergrande, satu pesan sederhana patut dicatat:

Kekayaan boleh setinggi langit. Kekuasaan boleh sebesar negara. Tetapi ketika hukum benar-benar ditegakkan, tidak ada manusia yang boleh berada di atas hukum.

Sebab kemerdekaan tanpa supremasi hukum hanyalah slogan.

Dan sebuah bangsa tidak benar-benar merdeka apabila korupsi masih bisa membeli kekebalan.

MERDEKA bukan berarti bebas dari hukum.
MERDEKA berarti tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Memuat konten...