ADA APA DI BALIK PENGGELEDAHAN PT LAMAN MINING? GUSTI EDY DESAK KEJATI KALBAR BUKA SUARA” - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

ADA APA DI BALIK PENGGELEDAHAN PT LAMAN MINING? GUSTI EDY DESAK KEJATI KALBAR BUKA SUARA”

Wednesday, October 14, 2026


WARTAGLOBAL.id,Ketapang,Kalbar — Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edy, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penggeledahan PT Laman Mining di Kabupaten Ketapang yang dikaitkan dengan penyelidikan dugaan korupsi pajak kuota ekspor bauksit. Langkah penegakan hukum tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola sumber daya alam, kepatuhan perpajakan, serta potensi kerugian keuangan negara yang perlu ditelusuri secara transparan dan profesional.


Gusti Edy menegaskan, penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak seharusnya berhenti menjadi informasi yang beredar di tengah masyarakat tanpa kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Menurutnya, publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu kepentingan penyidikan. “Jangan sampai publik hanya mendengar kabar penggeledahan, tetapi tidak mengetahui apa perkembangan penanganannya. Kejati Kalbar perlu buka suara agar masyarakat mendapatkan kejelasan, bukan dibiarkan bertanya-tanya,” tegasnya.

Menurut Gusti Edy, ada sejumlah hal mendasar yang perlu dijelaskan Kejati Kalbar, mulai dari tujuan penggeledahan, dokumen atau barang yang menjadi sasaran pencarian, hingga hasil kegiatan yang telah dilakukan penyidik. Penjelasan tersebut penting untuk memberikan gambaran mengenai arah penyelidikan serta memastikan bahwa langkah penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Ia juga meminta agar perkembangan perkara disampaikan secara terukur, sehingga masyarakat dapat membedakan informasi resmi dengan berbagai spekulasi yang berkembang.

Sorotan terhadap perkara ini tidak terlepas dari pentingnya pengawasan terhadap kuota ekspor bauksit dan kewajiban perpajakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Sebagai komoditas strategis, pengelolaan bauksit harus tunduk pada ketentuan perizinan, perdagangan, dan perpajakan yang berlaku. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh mekanisme pemberian kuota, pelaksanaan ekspor, perhitungan kewajiban pajak, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan transaksi tersebut.

BPM Kalbar menilai, dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa apabila terdapat indikasi tindak pidana. Setiap potensi penyalahgunaan kewenangan maupun manipulasi kewajiban perpajakan harus diuji berdasarkan bukti yang sah. Karena itu, Gusti Edy mendorong penyidik menelusuri alur dokumen, transaksi, serta hubungan antara pihak-pihak yang terkait, guna memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila unsur pidana terpenuhi.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau pengumpulan keterangan semata. Apabila alat bukti telah mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila masih terdapat bagian yang belum terang, penyidik perlu mendalaminya secara objektif dan menyeluruh. BPM, kata dia, menginginkan penegakan hukum yang tidak tebang pilih, tidak berhenti pada pihak tertentu, serta mampu mengungkap persoalan berdasarkan fakta tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.

Lebih jauh, Gusti Edy menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dalam perkara yang menyangkut perusahaan pertambangan dan dugaan korupsi penerimaan negara, sikap diam tanpa penjelasan yang memadai berpotensi memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Kejati Kalbar diharapkan menyampaikan informasi resmi mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk hal-hal yang memang dapat dipublikasikan, tanpa harus membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia.

Meski demikian, BPM menegaskan bahwa penggeledahan tidak serta-merta membuktikan seseorang atau suatu perusahaan telah melakukan tindak pidana. Status hukum dan pertanggungjawaban setiap pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta proses hukum yang sah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tuntutan publik atas penjelasan mengenai langkah penegakan hukum yang telah dilakukan aparat berwenang.

Hingga berita ini disusun, hasil penggeledahan, barang atau dokumen yang diamankan, serta perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejati Kalbar. Redaksi membuka ruang bagi Kejati Kalbar maupun pihak PT Laman Mining untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Konfirmasi dari para pihak diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang serta tidak mendahului kesimpulan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejati Kalbar dalam mengusut dugaan korupsi pajak kuota ekspor bauksit tersebut. Gusti Edy mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, dan tuntas sesuai hukum, bukan sekadar menimbulkan perhatian sesaat melalui kegiatan penggeledahan. Pertanyaan yang menunggu jawaban ialah apa yang ditemukan penyidik di PT Laman Mining, bagaimana kaitannya dengan dugaan penyimpangan pajak kuota ekspor bauksit, serta apakah hasil penyelidikan akan mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila bukti yang sah telah mencukupi.

Editor:[Andi A]


Sumber:[BPM Kalbar]
Memuat konten...