Paradoks POLISI ! SALAH CUKUP MINTA MAAF. RAKYAT SALAH LANGSUNG DIPROSES HUKUM? KEADILAN JANGAN JADI TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS! - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Paradoks POLISI ! SALAH CUKUP MINTA MAAF. RAKYAT SALAH LANGSUNG DIPROSES HUKUM? KEADILAN JANGAN JADI TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!

Thursday, November 5, 2026


Poto Ilustrasi 

Jakarta – WartaGlobal.Id

Ketika masyarakat melakukan kesalahan, hukum sering kali datang dengan cepat. Pemeriksaan dilakukan, laporan diproses, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka, bahkan harus menghadapi proses hukum yang panjang. Namun, ketika aparat kepolisian diduga melakukan kesalahan atau pelanggaran, publik justru kerap disuguhi pernyataan permintaan maaf.

Pertanyaannya sederhana tetapi menusuk: Apakah meminta maaf cukup untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat?

Permintaan maaf kepada publik memang penting. Namun, permintaan maaf bukan pengganti pertanggungjawaban hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, pelanggaran prosedur, atau pelanggaran hak masyarakat, persoalannya tidak boleh berhenti pada konferensi pers dan pernyataan penyesalan.

Hukum tidak boleh memiliki dua wajah. Satu wajah keras kepada rakyat kecil, sementara wajah lainnya lunak ketika berhadapan dengan institusi sendiri.

Masyarakat yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Prinsip yang sama wajib berlaku bagi anggota kepolisian. Seragam, jabatan, pangkat, dan kewenangan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa rakyat dituntut patuh terhadap hukum, tetapi aparat cukup menyampaikan permintaan maaf ketika melakukan kesalahan.

Padahal, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan seluruh warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menempatkan kepolisian sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Artinya, aparat penegak hukum justru harus menjadi pihak pertama yang menunjukkan keteladanan dalam menaati hukum.

Publik tidak sedang meminta polisi menjadi sempurna. Publik menuntut transparansi, keberanian mengakui kesalahan, pemeriksaan yang independen, dan pertanggungjawaban yang sepadan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Permintaan maaf adalah awal tanggung jawab, bukan akhir persoalan.

Jika masyarakat bisa diproses secara hukum atas kesalahannya, mengapa dugaan pelanggaran oleh aparat tidak boleh diuji melalui mekanisme hukum yang sama?

Jangan bangun kepercayaan publik hanya dengan kata maaf. Bangunlah dengan tindakan nyata, penegakan hukum yang transparan, dan keberanian menindak siapa pun yang terbukti bersalah.

Sebab, keadilan akan kehilangan wibawanya ketika hukum hanya berani menghukum mereka yang lemah, tetapi ragu menyentuh mereka yang memiliki kekuasaan.

REFERENSI HUKUM DAN DASAR PEMBERITAAN

Untuk memperkuat pemberitaan bertema “Polisi Salah Cukup Minta Maaf, Rakyat Salah Diproses Hukum”, berikut landasan konstitusi, peraturan kepolisian, dan sumber resmi yang relevan.

1. Landasan konstitusi

1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. 

2. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)

Setiap orang berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

2. Peraturan tentang kepolisian

3. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13: tugas pokok Polri.

Pasal 18: kewenangan diskresi harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Pasal 19: pelaksanaan tugas harus berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi HAM. 

4. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Menjadi salah satu dasar pemeriksaan etik terhadap anggota kepolisian. 

3. Perubahan hukum terbaru yang penting

5. UU Nomor 5 Tahun 2026, perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berlaku sejak 17 Juni 2026.

Pelanggaran etik dan disiplin: dapat diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian.

Dugaan tindak pidana: harus ditangani melalui proses hukum sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.

Kalimat kunci untuk memperkuat pemberitaan

"Jangan jadikan permintaan maaf sebagai jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban. Jika rakyat harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di hadapan hukum, aparat kepolisian pun wajib tunduk pada hukum yang sama. Seragam bukan kekebalan hukum, pangkat bukan perlindungan dari keadilan."

Rekomendasi investigasi WartaGlobal: Telusuri berapa banyak kasus dugaan pelanggaran anggota Polri yang berakhir hanya dengan permintaan maaf, berapa yang diperiksa secara etik, dan berapa yang dilanjutkan ke proses pidana.

HUKUM BUKAN MILIK POLISI. HUKUM MILIK SELURUH RAKYAT INDONESIA!

Redaksi: Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Tidak setiap kesalahan otomatis merupakan tindak pidana, tetapi tidak pula setiap permintaan maaf dapat menghapus pertanggungjawaban hukum.

Karya Jurnalis.

Headline Hukum Pemerintahan
Memuat konten...