Warga Gomo Gomo  Mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru " Menetapkan Mantan Kades Gomo Gomo Sebagai Tersangka - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Warga Gomo Gomo  Mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru " Menetapkan Mantan Kades Gomo Gomo Sebagai Tersangka

Tuesday, November 3, 2026




Ilustrasi 





Kepulauan  Aru l Provinsi Maluku l Wartaglobal - ​Warga Desa Gomo-Gomo, Kecamatan Aru Tengah Selatan, kabupaten kepulauan Aru ,mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru untuk segera mengambil sikap tegas dan menetapkan  Eks Kades Gomo Gomo  " Manaf Baun ' sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang telah bergulir cukup lama. 

Hal ini di ungkap beberapa warga desa Gomo Gomo kepada wartaglobal  Senin 2/11/2026) yang  namnya tak di publikasikan .


​Desakan ini, berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dan telah diserahkan secara resmi kepada kejaksaan Negeri Kepulauan Aru."kata warga Gomo Gomo.

Nilai  kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,9 miliar lebih.
​
Warga  menilai proses hukum yang ditangani oleh instansi penegak hukum tersebut terkesan lamban.

Padahal indikasi kerugian keuangan negara dari hasil audit instansi pengawasan internal pemerintah daerah sudah cukup jelas.

Warga  Gomo Gomo berharap kejaksaan Negeri  Kepulauan Aru tidak ragu-ragu untuk segera menaikan status hukum dan menahan pelaku guna memberikan rasa keadilan bagi warga Desa Gomo-Gomo.

Kasi lntelijen Kejaksaaan Negeri Kepulauan Aru ,Chandra Rizki W,H,,M,H yang di hubungi Wartaglobal Melalui Pesan WhatsApp  Senin (2/11/226) hingga hari ini , belum  memberikan tanggapan .


Penulis ,Editor.
Kaperwil Maluku - BOGER
Hukum
Memuat konten...