

Kepulauan Aru l Provinsi Maluku l Wartaglobal - Warga Desa Gomo-Gomo, Kecamatan Aru Tengah Selatan, kabupaten kepulauan Aru ,mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru untuk segera mengambil sikap tegas dan menetapkan Eks Kades Gomo Gomo " Manaf Baun ' sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang telah bergulir cukup lama.
Hal ini di ungkap beberapa warga desa Gomo Gomo kepada wartaglobal Senin 2/11/2026) yang namnya tak di publikasikan .
Desakan ini, berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dan telah diserahkan secara resmi kepada kejaksaan Negeri Kepulauan Aru."kata warga Gomo Gomo.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,9 miliar lebih.
Warga menilai proses hukum yang ditangani oleh instansi penegak hukum tersebut terkesan lamban.
Padahal indikasi kerugian keuangan negara dari hasil audit instansi pengawasan internal pemerintah daerah sudah cukup jelas.
Warga Gomo Gomo berharap kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tidak ragu-ragu untuk segera menaikan status hukum dan menahan pelaku guna memberikan rasa keadilan bagi warga Desa Gomo-Gomo.
Kasi lntelijen Kejaksaaan Negeri Kepulauan Aru ,Chandra Rizki W,H,,M,H yang di hubungi Wartaglobal Melalui Pesan WhatsApp Senin (2/11/226) hingga hari ini , belum memberikan tanggapan .
Penulis ,Editor.
Kaperwil Maluku - BOGER
Hukum
.jpg)