
JAKARTA – WartaGlobal.Id
Praktik penagihan utang yang selama ini kerap diwarnai intimidasi, ancaman, hingga penarikan kendaraan secara paksa mulai menjadi perhatian serius Polri. Korps Bhayangkara mendorong penataan profesi debt collector melalui pembentukan sistem legalitas, sertifikasi kompetensi, kode etik, serta pengawasan yang lebih ketat.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa profesi penagih utang tidak boleh lagi berjalan tanpa standar dan pertanggungjawaban yang jelas. Namun, satu hal harus ditegaskan: legalitas profesi bukanlah tiket untuk melakukan intimidasi, kekerasan, apalagi bertindak seolah-olah memiliki kewenangan aparat penegak hukum.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korbinmas Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin, menyampaikan dukungan terhadap perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset.
Menurut Rudy, perubahan tersebut harus disertai pembenahan menyeluruh, mulai dari kelembagaan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan.
Artinya, bukan sekadar mengganti istilah agar terdengar lebih profesional, tetapi membangun sistem yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Satuan Jasa Penagihan: Solusi atau Sekadar Perubahan Label?
Salah satu gagasan yang dibahas dalam FGD adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.
Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa oleh Polri, tetapi kedudukan, fungsi, dan kewenangannya berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.
Petugas nantinya diarahkan memiliki identitas resmi yang dapat diverifikasi, mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta mengantongi sertifikasi kompetensi.
Namun, publik perlu mengawasi bagaimana konsep tersebut diterjemahkan ke dalam regulasi yang konkret.
Siapa yang menerbitkan sertifikasi? Siapa yang mengawasi perusahaan penyedia jasa penagihan? Bagaimana mekanisme pengaduan korban? Dan sanksi apa yang dijatuhkan apabila petugas melanggar hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pembentukan wadah profesi tidak justru menjadi legitimasi baru bagi praktik penagihan yang meresahkan.
Hak Debitur Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kepentingan Kreditur
Penataan profesi penagihan harus berpijak pada prinsip keseimbangan hukum. Kreditur memiliki hak untuk menagih kewajiban berdasarkan perjanjian, tetapi debitur juga mempunyai hak atas keamanan, martabat, privasi, dan perlindungan hukum.
Dalam konteks pembiayaan, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, menjadi rujukan penting terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Eksekusi tidak dapat dilakukan dengan cara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela. Dalam kondisi tersebut, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur hukum.
Selain itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam memperlakukan konsumen secara patut serta melarang tindakan penagihan yang mengandung intimidasi, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen.
Dengan demikian, sertifikat profesi tidak menghapus kewajiban mematuhi hukum.
Polri Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Premanisme
Brigjen M. Rudy Safirudin menegaskan bahwa legalisasi profesi bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa ataupun mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
Polri ingin membangun sistem penagihan yang profesional, terlatih, memiliki identitas resmi, dan bekerja berdasarkan aturan.
Penataan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi industri pembiayaan.
Jangan Sampai Premanisme Berganti Seragam dan Nama
WartaGlobal menilai, gagasan penataan profesi debt collector patut diapresiasi sepanjang benar-benar menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak boleh diukur dari jumlah petugas yang memperoleh kartu identitas atau sertifikat kompetensi.
Ukuran keberhasilannya adalah berkurangnya intimidasi, tidak adanya penarikan kendaraan secara sewenang-wenang, transparansi mekanisme penagihan, serta adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Jangan sampai praktik lama hanya berganti nama, sementara pola intimidasi tetap berlangsung dengan atribut yang lebih resmi.
Profesi boleh dilegalkan, tetapi kewenangan tetap dibatasi hukum. Utang wajib diselesaikan, tetapi martabat manusia tidak boleh dijadikan barang jaminan.
Polri, OJK, perusahaan pembiayaan, dan asosiasi profesi harus memastikan bahwa penataan ini benar-benar menjadi reformasi tata kelola penagihan, bukan sekadar perubahan nomenklatur.
Sebab, negara hukum tidak boleh membiarkan siapa pun merasa memiliki kekuasaan untuk menakut-nakuti masyarakat atas nama penagihan utang.
WartaGlobal.Id – Tajam, Terukur, Berimbang.
Karya Jurnalis.
.jpg)