Koordinasi Bea Cukai Papua dan Polda Papua Berhasil Tindak 95 Gram Sabu-sabu. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Koordinasi Bea Cukai Papua dan Polda Papua Berhasil Tindak 95 Gram Sabu-sabu.

Friday, November 3, 2023
Bea Cukai dan Polri Tindak Puluhan Gram Narkoba dalam Paket Tujuan Jayapura

Jayapura, WARTAGLOBAL.id - Koordinasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Bea Cukai Papua dan Bea Cukai Jayapura bersama Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menindak 95 gram sabu-sabu di wilayah Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Papua, Agung Rinaldy, mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai Jayapura. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari luar Papua ke Jayapura melalui jalur laut.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami bersama Direktorat Narkoba Polda Papua melakukan koordinasi untuk melakukan penindakan," ujar Agung.

Pada tanggal 2 November 2023, tim gabungan Bea Cukai Papua dan Polda Papua melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di wilayah Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan. Tersangka tersebut membawa sabu-sabu seberat 95 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.

"Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan dikirimkan ke Jayapura dan akan diedarkan di wilayah tersebut," ujar Agung.

Agung menambahkan bahwa tersangka telah diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penindakan ini merupakan bukti bahwa Bea Cukai Papua dan Polda Papua berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua. Bea Cukai Papua dan Polda Papua akan terus bekerja sama untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bea Cukai Papua atau Polda Papua jika mengetahui adanya informasi terkait peredaran narkoba," ujar Agung.

Berikut adalah beberapa poin penting dari berita tersebut:

* Bea Cukai Papua dan Polda Papua berhasil menindak 95 gram sabu-sabu di wilayah Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan.
* Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai Jayapura.
* Tersangka ditangkap dengan membawa sabu-sabu seberat 95 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.
* Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan dikirimkan ke Jayapura dan akan diedarkan di wilayah tersebut.
* Tersangka telah diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
* Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
* Penindakan ini merupakan bukti bahwa Bea Cukai Papua dan Polda Papua berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua.
* Bea Cukai Papua dan Polda Papua akan terus bekerja sama untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
* Bea Cukai Papua mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bea Cukai Papua atau Polda Papua jika mengetahui adanya informasi terkait peredaran narkoba.

Fais/"*