Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Halaman Iklan Di SINI

Berita Update Terbaru

logoblog

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar.

Friday, November 3, 2023

Malang, WARTAGLOBAL.id - Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk melindungi masyarakat di wilayah pengawasannya dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. Sebanyak tiga penindakan telah dilakukan di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, pada bulan Oktober 2023.

Dari tiga penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan sebanyak 100.000 batang rokok ilegal berbagai merek, dengan total nilai barang mencapai Rp1,3 miliar. Rokok-rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.

Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2023 di sebuah jasa ekspedisi di Kota Malang. Petugas Bea Cukai Malang menemukan 30.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang akan dikirim ke luar kota.

Penindakan kedua dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2023 di sebuah rumah di Kabupaten Malang. Petugas Bea Cukai Malang menemukan 30.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di dalam rumah tersebut.

Penindakan ketiga dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah toko di Kota Malang. Petugas Bea Cukai Malang menemukan 40.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang dijual di toko tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Malang untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ujar Gunawan.

Rokok ilegal tidak melalui proses produksi yang terstandarisasi, sehingga berpotensi mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Gunawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Malang melalui saluran yang tersedia.

"Kami akan menindak tegas setiap orang yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal," ujar Gunawan.

Berikut adalah beberapa poin penting dari berita tersebut:

* Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar.
* Rokok-rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.
* Penindakan dilakukan di tiga lokasi di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
* Bea Cukai Malang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.

Bea Cukai Malang akan terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta untuk mengamankan penerimaan negara.

Fais/"

No comments:

Post a Comment