
Jakarta 24/10/2025, WartaGlobal. Id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta menyerahkan anak bawaan asal Kenya kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Kenya di Jakarta untuk dipulangkan ke negara asalnya. Anak tersebut merupakan anak kandung dari salah satu warga binaan perempuan asal Kenya yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen negara untuk menjamin perlindungan anak dan pemenuhan hak anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menjamin hak-hak anak, terutama bagi anak bawaan warga binaan asing.
Pihak Kedutaan Besar Kenya turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas kerja sama dan perhatian yang diberikan terhadap warga negaranya. Proses ini menjadi contoh sinergi antara lembaga pemasyarakatan, instansi pemerintah, dan perwakilan diplomatik negara sahabat dalam menjamin hak asasi manusia dan perlindungan anak lintas negara