
BADUNG Bali 29/10/2025, WartaGlobal. Id
Laura, pelaku pembakaran villa di Badung, telah membayar ganti rugi Rp 150 juta kepada korban dengan tujuan penyelesaian secara restoratif justice.
Namun, Polres Badung tetap melanjutkan proses hukum terhadap Laura yang menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum karena tindakannya menimbulkan bahaya dan melanggar aturan.
Laura masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan proses hukum bakal terus berjalan hingga keputusan akhir.Kuasa hukum Laura,
"Niran Nuang Ambo, S.H., M.H. dari CENTRALE LAW FIRM"
@menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, intervensi, dan intimidasi oleh penyidik Polres Badung ke Polda Bali.
Niran juga mengungkap adanya permintaan pengembalian uang ganti rugi kepada penyidik dengan iming-iming penyelesaian secara restoratif justice yang belum terpenuhitegasnya saat dikonfirmasi jurnalis WartaGlobal. Id Via WA 29/10/2025
Kasus ini mendapat perhatian serius karena dampaknya terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat di Badung.
Salahkah Laura meminta gak perlindungan hukum walaupun seorang Waria?