MUI Desak Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak: Umat Islam Masih Dibebani 'Double Tax'? - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

MUI Desak Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak: Umat Islam Masih Dibebani 'Double Tax'?

Sunday, July 26, 2026

                             Poto Istimewa,

Jakarta – WartaGlobal.Id
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kritik terhadap skema perpajakan nasional yang dinilai masih menempatkan umat Islam pada posisi menanggung beban ganda. 

Melalui Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, pemerintah didesak segera mengubah mekanisme integrasi zakat dan pajak agar zakat diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Pernyataan itu disampaikan Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Jumat (24/7).
"Kita ini umat Islam double tax, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga," ujar Cholil.

Menurut MUI, skema yang berlaku saat ini belum memberikan keadilan bagi wajib pajak Muslim. Meski zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak, nilai zakat tersebut belum mengurangi langsung besaran pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Bagi MUI, kondisi tersebut menimbulkan persepsi adanya dua kewajiban finansial yang berjalan bersamaan, yakni kewajiban agama dan kewajiban negara.

Cholil menegaskan bahwa dana zakat bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjadi instrumen sosial yang membantu mengurangi kemiskinan, memberdayakan masyarakat, dan mendukung kesejahteraan bangsa. Karena itu, MUI menilai sudah saatnya pemerintah mengakui zakat sebagai bagian dari kontribusi warga negara yang memiliki nilai setara dengan pembayaran pajak.

Namun, usulan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan di kalangan pembuat kebijakan. Pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara, sistem administrasi perpajakan, hingga aspek kesetaraan perlakuan terhadap wajib pajak dari berbagai latar belakang agama.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak mengenai usulan tersebut. 

Dengan demikian, gagasan menjadikan zakat sebagai tax credit masih sebatas aspirasi yang memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam proses legislasi dan kebijakan fiskal nasional.
Perdebatan mengenai hubungan zakat dan pajak sejatinya bukan isu baru.

 Namun di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara sekaligus tuntutan keadilan fiskal, usulan MUI diperkirakan akan kembali menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan reformasi sistem perpajakan Indonesia.

Adfentorial Invotorial

Memuat konten...