
Jakarta — WartaGlobal.Id
Ada satu fakta yang membuat proses seleksi calon hakim agung 2026 layak dibedah lebih dalam: Dr. Albertina Ho, hakim karier yang pernah memimpin perkara Gayus Tambunan, lolos seleksi kualitas tetapi kemudian tidak masuk daftar 14 nama yang diajukan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR.
Pada saat yang sama, Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., advokat yang pernah maju sebagai calon anggota DPR dari Partai Golkar, justru bertahan sampai daftar akhir dan kemudian disetujui Komisi III DPR sebagai calon hakim agung kamar pidana.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi sah:
Apakah sistem seleksi sudah benar-benar mampu menempatkan integritas dan independensi di atas latar belakang politik?
Namun ada satu koreksi penting terhadap narasi yang beredar: Albertina Ho bukan “ditolak Komisi III DPR”. Ia sudah tersingkir sebelum 14 nama calon diserahkan KY kepada DPR.
Jadi, kalau ada dugaan permainan politik, titik yang harus dibedah bukan hanya DPR, melainkan seluruh rantai seleksi—terutama keputusan KY pada tahap akhir.
---
Albertina Lolos, Tetapi Berhenti Sebelum Pintu DPR
Dokumen resmi KY mencatat Albertina Ho termasuk peserta yang lolos seleksi administrasi dan kemudian lulus seleksi kualitas pada 26 Mei 2026. Dalam daftar tersebut, ia tercatat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.
Pada tahap seleksi kualitas, nama Dhifla Wiyani juga tercantum sebagai peserta yang lolos untuk Kamar Pidana. Dengan demikian, keduanya memang sempat berada dalam jalur seleksi yang sama.
Tetapi perjalanan keduanya kemudian berpisah.
KY akhirnya menetapkan 14 nama untuk diajukan kepada DPR pada 7 Agustus 2026. Untuk Kamar Pidana, empat nama yang masuk adalah:
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani
Nama Albertina Ho tidak termasuk.
Artinya, secara faktual:
Albertina tidak kalah dari Dhifla dalam sebuah voting DPR. Albertina sudah tidak berada di meja DPR ketika Komisi III melakukan fit and proper test.
Ini penting agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan yang salah sasaran.
---
Tetapi Mengapa Publik Bertanya?
Karena rekam jejak kedua figur tersebut memang berbeda.
Albertina Ho adalah hakim karier yang telah puluhan tahun berada di lingkungan peradilan. Mahkamah Agung mencatatnya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak dilantik pada 3 Februari 2026.
Namanya melejit ketika memimpin majelis hakim perkara Gayus Tambunan.
Dan perlu diluruskan: Gayus tidak dihukum seumur hidup oleh Albertina Ho.
Pada 19 Januari 2011, majelis yang diketuai Albertina menjatuhkan 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Gayus. Jaksa sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
Perkara tersebut bukan perkara biasa. Gayus dinyatakan bersalah dalam beberapa dakwaan terkait korupsi pajak dan mafia hukum. Salah satu perkara berkaitan dengan penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal yang merugikan negara sekitar Rp570,92 juta.
Rekam jejak itulah yang membuat nama Albertina selama bertahun-tahun diasosiasikan publik dengan ketegasan dan integritas.
Bahkan Majalah Mahkamah Agung pernah menggambarkannya sebagai salah satu “Srikandi Hukum Indonesia” dan menyoroti keberanian serta profesionalitasnya.
---
Lalu Muncul Nama Dhifla Wiyani
Di sisi lain, Dhifla Wiyani datang dari jalur advokat.
Dokumen KY mencatat Dhifla sebagai advokat DW & Partners.
Namun rekam jejak politiknya juga terdokumentasi.
Data KPU mencatat nama Hj. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar untuk Dapil Sumatera Barat II pada Pemilu 2019. Dalam daftar tersebut ia berada pada nomor urut 3.
Bahkan data KPU untuk Pemilu 2024 juga mencatat Dhifla memperoleh 13.010 suara sebagai calon dari Partai Golkar di Dapil Sumatera Barat II dan berada di peringkat III suara calon partai tersebut.
Jadi, menyebut Dhifla memiliki rekam politik bukan tuduhan.
Itu fakta yang dapat ditelusuri.
Yang belum terbukti adalah tuduhan bahwa latar belakang politik tersebut menyebabkan ia lolos sebagai calon hakim agung.
Dua hal itu harus dipisahkan.
---
Komisi III: “Tidak Ada Afiliasi Politik”
Kontroversi tersebut bahkan sudah ditanggapi anggota Komisi III DPR.
Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan menepis dugaan afiliasi politik dalam kelolosan Dhifla. Menurutnya, seseorang yang masih terafiliasi dengan partai politik seharusnya mundur dan keluar dari partai tersebut sebelum mengikuti proses seleksi.
Pernyataan itu patut dicatat.
Tetapi justru di situlah pertanyaan berikutnya muncul:
Apakah sekadar tidak lagi aktif secara formal sudah cukup untuk menjamin independensi seorang hakim agung?
Sebab independensi hakim bukan hanya persoalan kartu anggota partai.
Independensi juga menyangkut persepsi publik, potensi konflik kepentingan, jejaring politik, hubungan profesional, dan kemampuan mengambil keputusan tanpa tekanan kepentingan eksternal.
Itulah mengapa posisi hakim agung berbeda dengan jabatan politik.
---
TII Ikut Menyoroti
Sorotan tidak hanya datang dari warganet.
Transparency International Indonesia (TII) turut membandingkan tidak lolosnya Albertina dengan lolosnya Dhifla.
TII menyoroti fakta bahwa Albertina merupakan hakim karier dan mantan anggota Dewan Pengawas KPK, sementara Dhifla memiliki latar belakang advokat sekaligus pernah menjadi calon legislatif Partai Golkar.
Namun KY memberikan jawaban yang tidak boleh diabaikan.
Juru bicara KY Anita Kadir menyatakan proses seleksi dilakukan dengan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel.
KY juga menjelaskan penggunaan mekanisme blind review, yakni penilaian anonim sehingga penilai tidak mengetahui identitas peserta pada tahap tertentu. KY menyebut mekanisme itu ditujukan untuk meminimalkan potensi keberpihakan atau perlakuan khusus.
Kalau demikian, pertanyaan jurnalistiknya menjadi lebih tajam:
Jika blind review dan passing grade memang diterapkan, mengapa publik tidak bisa melihat secara lebih terbuka bagaimana skor dan parameter akhir menghasilkan komposisi empat calon Kamar Pidana tersebut?
---
Jangan Membalik Fakta: DPR Bukan Pihak yang Menggugurkan Albertina
Ini bagian yang harus dijaga oleh pers.
Komisi III DPR memang menyetujui 14 calon pada 13 Agustus 2026, termasuk Dhifla Wiyani. Delapan fraksi memberikan pandangan sebelum persetujuan tersebut.
Tetapi Albertina Ho tidak berada dalam 14 nama tersebut.
Dengan kata lain, mengatakan:
«“Komisi III DPR menolak Albertina Ho dan memilih Dhifla Wiyani”»
adalah penyederhanaan yang tidak akurat.
Fakta yang lebih tepat:
«KY tidak memasukkan Albertina Ho dalam 11 calon hakim agung yang diajukan kepada DPR, sementara Dhifla Wiyani masuk daftar tersebut dan kemudian mendapat persetujuan Komisi III.»
Itulah fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
---
FFU WartaGlobal Membidik Titik Gelapnya
Pertanyaan terbesar bukan:
“Mengapa Albertina kalah?”
Karena proses seleksi memang tidak menjamin hakim senior otomatis lolos.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apa parameter objektif yang membuat Albertina Ho berhenti, sementara Dhifla Wiyani bertahan?
Publik berhak mengetahui.
Apakah nilai seleksi kesehatan?
Apakah asesmen kepribadian?
Apakah rekam jejak?
Apakah wawasan hukum?
Apakah kepemimpinan?
Apakah kebutuhan kamar pidana?
Atau kombinasi seluruhnya?
KY memang menyatakan proses seleksi dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap keadilan. Para calon juga mengikuti rangkaian seleksi administrasi, kualitas, kesehatan-kepribadian, hingga wawancara terbuka.
Tetapi publik belum mendapatkan perbandingan skor individual Albertina dan Dhifla yang memungkinkan masyarakat menguji secara mandiri mengapa yang satu berhenti dan yang lain melaju.
Di situlah ruang transparansi masih terbuka.
---
BERSIH BUKAN SOAL JABATAN, TAPI SOAL KEPERCAYAAN
WartaGlobal tidak akan ikut-ikutan memvonis telah terjadi “pesanan politik” tanpa bukti.
Tuduhan seperti itu membutuhkan evidence.
Namun pers juga tidak boleh takut mengajukan pertanyaan ketika terdapat kontras yang objektif dan relevan secara publik.
Di satu sisi ada hakim karier yang pernah menjadi Ketua Majelis dalam perkara Gayus Tambunan dan kini menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Di sisi lain ada advokat yang memiliki pengalaman politik sebagai calon legislatif Partai Golkar dan kini telah disetujui sebagai calon hakim agung Kamar Pidana.
Keduanya sama-sama pernah lolos seleksi kualitas.
Tetapi hanya satu yang masuk daftar akhir KY.
Dan hanya satu yang akhirnya berada di meja DPR.
Publik berhak bertanya.
Bukan karena publik harus membela Albertina.
Bukan pula karena Dhifla otomatis tidak layak.
Tetapi karena hakim agung adalah salah satu penjaga terakhir kepastian hukum.
---
Jangan Jadikan Parlemen sebagai “Pintu Masuk Politik” ke Ruang Yudisial
Konstitusi menempatkan DPR dalam mekanisme persetujuan calon hakim agung setelah calon diajukan Komisi Yudisial. Karena itu, keterlibatan DPR bukanlah pelanggaran sistem.
Justru sistemnya memang demikian.
Tetapi desain konstitusional tersebut sekaligus memberikan tanggung jawab besar kepada DPR:
jangan sampai proses politik berubah menjadi politisasi kekuasaan kehakiman.
DPR boleh memilih.
DPR wajib menguji.
DPR berhak menilai.
Tetapi ukuran akhirnya harus tetap:
integritas, kompetensi, independensi dan rekam jejak.
Bukan kedekatan.
Bukan partai.
Bukan pesanan.
Bukan titipan.
Dan bukan pula popularitas.
---
FFU WartaGlobal: “Buktikan Bukan Pesanan”
Kalau DPR dan KY yakin proses ini bersih, transparan dan objektif, sebenarnya tidak ada alasan untuk alergi terhadap pertanyaan publik.
Buka parameter penilaiannya.
Jelaskan mengapa Albertina berhenti.
Jelaskan mengapa Dhifla bertahan.
Jelaskan standar independensi bagi calon yang memiliki sejarah politik.
Jelaskan mekanisme mitigasi konflik kepentingan.
Dan yang paling penting:
jangan biarkan publik mengisi kekosongan informasi dengan kecurigaan.
Sebab dalam perkara sebesar pemilihan hakim agung, ketertutupan informasi dapat lebih berbahaya daripada kritik.
Kursi hakim agung bukan kursi partai.
Bukan kursi pemerintah.
Bukan kursi DPR.
Bukan kursi pengusaha.
Itu kursi kekuasaan kehakiman.
Dan siapa pun yang duduk di sana harus mampu membuktikan satu hal:
Ketika palu diketuk, yang berbicara hanya hukum—bukan partai.
FFU WartaGlobal — Membidik Fakta, Menguji Kekuasaan.
Catatan Redaksi: Berdasarkan dokumen resmi yang tersedia, belum ditemukan bukti yang membuktikan adanya “pesanan politik” dalam tersingkirnya Albertina Ho atau lolosnya Dhifla Wiyani. Karena itu, WartaGlobal menempatkan “dugaan pesanan” sebagai pertanyaan investigatif, bukan kesimpulan faktual. Redaksi juga mengoreksi dua bagian dari narasi awal: Albertina Ho tidak dihukum Gayus seumur hidup, melainkan memimpin majelis yang menjatuhkan vonis 7 tahun; dan Dhifla Wiyani bukan “Ketua Hakim Agung”, melainkan salah satu dari 11 calon hakim agung yang disetujui DPR.

.jpg)