REKTOR USU DIPOLISIKAN! GEREJA OIKOUMENE CHAPEL DIKOSONGKAN PAKSA, BARANG JEMAAT RAIB — PELAPOR: INI BUKAN SEKADAR PENGOSONGAN - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

REKTOR USU DIPOLISIKAN! GEREJA OIKOUMENE CHAPEL DIKOSONGKAN PAKSA, BARANG JEMAAT RAIB — PELAPOR: INI BUKAN SEKADAR PENGOSONGAN

Tuesday, August 11, 2026






Poto Tempat Rektur USU Aktivitas


MEDAN — Polemik pengosongan Gereja Oikoumene Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) memasuki babak hukum. Rektor USU berinisial Prof. Dr. MA bersama salah seorang bawahannya, Direktur Direktorat Pengelolaan Infrastruktur Akademik USU berinisial RPG, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).


Laporan tersebut dibuat pada Senin malam, 10 Agustus 2026, menyusul tindakan pengosongan paksa Gereja Oikoumene Chapel USU Medan yang oleh pihak pelapor disebut dilakukan secara sepihak.


Namun persoalan tidak berhenti pada pengosongan gedung.


Pelapor menduga, dalam proses tersebut terjadi pengambilan barang, dugaan pencurian, pengrusakan fasilitas serta tindakan yang dinilai merugikan hak-hak jemaat. Sejumlah barang dan fasilitas gereja disebut hingga kini tidak diketahui keberadaannya.


Yang membuat persoalan semakin panas, barang-barang pribadi milik Pdt. Gloria Iriany Balle juga disebut ikut hilang dari lokasi.


Bahkan, barang sederhana seperti rice cooker dan sejumlah peralatan dapur turut disebut tidak ditemukan setelah proses pengosongan.


“BARANG JEMAAT, KOK HILANG?”


Pelapor mendesak agar seluruh barang yang diambil dari dalam gereja segera dikembalikan dan keberadaannya dibuka secara transparan.


Barang yang dipersoalkan antara lain kursi, meja, mimbar serta berbagai fasilitas gereja.


Menurut pelapor, tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan aset milik kampus USU.


“Gedung dan semua fasilitas beserta isinya adalah milik Gereja Oikoumene Chapel USU, karena itu hasil dari jerih payah dan keringat jemaat, bahkan dari sumbangan atau pemberian jemaat. Bukan dari Kampus USU,” ujar pelapor.


Ia menilai pengambilan barang secara paksa tersebut patut diperiksa secara hukum.


“Ini namanya dugaan pencurian, penjarahan secara paksa dan pengrusakan,” tegasnya.


Kini pertanyaannya sederhana namun serius: ke mana seluruh barang yang sebelumnya berada di dalam gereja itu dibawa? Siapa yang memerintahkan pengangkutan? Siapa yang menguasai barang-barang tersebut? Dan atas dasar kewenangan apa pengosongan dilakukan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena laporan polisi telah dibuat dan proses hukum kini bergulir.


JEMAAT MENANGIS DI DEPAN ALTAR


Pemandangan memilukan terlihat di lokasi pada Senin (10/8/2026).


Puluhan jemaat tampak menangis di depan altar. Mereka menyaksikan ruang ibadah yang sebelumnya menjadi tempat berdoa berubah drastis.


Meja altar telah diangkut. Kabel-kabel listrik tampak berserakan. Beberapa bola lampu terjatuh ke lantai. Vas bunga yang selama ini menghiasi ruang ibadah juga terlihat berantakan.


Bagi jemaat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai sebuah bangunan.


Di balik kursi, mimbar, meja altar dan perlengkapan gereja terdapat sejarah panjang, sumbangan, serta jerih payah jemaat yang selama ini menggunakan dan merawat tempat ibadah tersebut.


Karena itu, tindakan pengosongan yang disebut dilakukan secara paksa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai batas kewenangan institusi pendidikan terhadap rumah ibadah dan barang-barang yang diklaim sebagai milik jemaat.


LAPORAN POLISI JADI UJIAN TRANSPARANSI USU

Laporan terhadap Rektor USU dan seorang direktur tersebut kini menjadi bola panas yang berada di tangan penyidik Polda Sumut.


Polisi diharapkan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif mengenai proses pengosongan, tetapi juga menelusuri secara terang-benderang asal-usul kepemilikan barang, siapa yang menginstruksikan pengangkutan, siapa yang melakukan pengangkutan, ke mana barang dibawa, serta

siapa yang saat ini menguasainya.

Jika benar terdapat barang milik jemaat yang diambil tanpa hak, maka persoalannya tentu tidak dapat dipandang sebagai sekadar konflik pengelolaan aset.

Sebaliknya, jika pihak USU memiliki dasar hukum dan dokumen kepemilikan atas gedung maupun fasilitas tersebut, hal itu juga harus dibuka secara transparan kepada publik dan penyidik.

Sebab ketika sebuah rumah ibadah dikosongkan dan barang-barang di dalamnya kemudian dipersoalkan keberadaannya, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang, bukan sekadar saling klaim.

Kini publik menunggu langkah Polda Sumut.

Apakah laporan tersebut akan dibuka secara transparan? Apakah barang-barang gereja dapat ditemukan kembali? Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan pengambilan serta pengrusakan itu terbukti secara hukum?

Kasus ini bukan hanya soal gereja yang dikosongkan.

Ini menyangkut kepastian hukum, hak kepemilikan, transparansi kewenangan, serta rasa keadilan bagi jemaat.

WARTAGLOBAL — Ketika altar dikosongkan, pertanyaan tentang keadilan justru semakin penuh.

Memuat konten...