
Jakarta 19/11/2025, WartaGlobal. Id
Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), Solusi Baru Polemik Kewarganegaraan Ganda Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Kebijakan ini dirancang sebagai terobosan untuk menyelesaikan perdebatan panjang soal kewarganegaraan ganda di Indonesia.GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia. Melalui skema ini, pemerintah membuka peluang partisipasi lebih luas bagi individu dari berbagai negara, tanpa kewajiban melepas kewarganegaraan asal mereka.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut GCI sebagai solusi adaptif yang tetap menjunjung prinsip kedaulatan negara. "GCI menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara," ujar Agus dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/11/2025).Ia menambahkan, "Kebijakan ini menunjukkan Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global."Peluncuran GCI diharapkan menjadi langkah maju dalam menarik talenta dan diaspora global yang terhubung dengan Indonesia, sambil memperkuat posisi negara di panggung internasional.